Beranda | Artikel
Al-Hisab Al-Jari, Giro yang Syari
Senin, 1 Agustus 2016

Rubrik: Fikih Muamalah, Majalah Pengusaha Muslim Edisi April 2012

Al-Hisab Al-Jari, Giro yang Syar’i

Bank syariah mencatut istilah wadiah untuk menamakan transaksi titipan. Lagi-lagi bank syariah salah memilih format transaksi. Padahal aslinya ada format transaksi lebih islami, yakni Al-Hisab Al-Jari yang di bank konvensional bernama rekening giro atau rekening koran.

Oleh Ustad Dr. Erwandi Tarmizi

Dulu, orang merasa aman menyimpan uangnya di rumah. Tapi sekarang orang diyakinkan bahwa tempat aman itu ada di bank, sekaligus dapat memenuhi tuntutan hidup di era modern. Bank menyediakan tiga instrumen simpanan: tabungan, deposito berjangka dan rekening giro atau rekening koran. Tiga bentuk simpanan bank ini telah dinyatakan haram oleh berbagai lembaga fatwa nasional dan internasional karena didasarkan pada sistem bunga.

Bank syariah lalu dimunculkan sebagai solusi untuk keinginan perbankan yang bebas riba. Ada dua bentuk penyimpanan dana yang diterapkan oleh bank syariah. Yakni, (1) Istitsmary (penanaman modal), dan (2) Al-Hisab Al-Jary (rekening giro/koran).

Akun itstismary dikelola berdasarkan konsep mudharabah. Pemilik akun akan mendapat bagi hasil dari pihak bank sebagai mudharib dalam jangka waktu tertentu. Akun ini diterapkan bank syariah di Indonesia mengingat kesadaran bermuamalah umat masih rendah. Karena antara akun jenis ini dan rekening yang dikelola bank konvensional perbedaannya tipis. Yakni, antara bunga tetap yang diberikan bank konvensional, sementara bagi hasil yang diberikan bank syariah berfluktuasi jumlahnya berdasarkan besarnya laba. Padahal praktek akun ini di bank syariah masih menuai kritik.

Al-Hisab Al-Jary tidak populer di kalangan bank syariah di Indonesia. Padahal akun ini bebas riba. Pemilik akun sama sekali tidak mendapat uang/imbalan dari bank dalam bentuk apa pun. Akun jenis ini sangat populer di bank-bank syariah di Timur Tengah, terutama di Arab Saudi. Menurut Dr. Masud Tsubaity[i], lebih dari 60 persen dana masyarakat disimpan di akun ini.

Al-Hisab Al-Jary dalam Tinjaun Fikih

Al-Hisab Al-Jary murni simpanan yang disetorkan kepada bank, dan bank berhak menggunakan uang simpanan tersebut. Bank tidak memberi komisi apa pun kepada penyimpan. Sementara penyimpan boleh menarik simpanannya kapan pun dia menginginkannya. Beberapa ulama kontemporer berbeda pendapat menyikapi status akad membuka rekening giro di bank. Apakah akad ini murni titipan yang dalam bahasa fikih dikenal dengan wadiah ataukah memiliki bentuk lain?

Pendapat Pertama

Akad rekening giro murni wadiah. Pendapat ini merupakan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 01/DSN-MUI/IV/2000: “Giro yang dibenarkan secara syariah yaitu giro yang berdasarkan prinsip mudharabah dan wadiah“. Konsekuensi pendapat ini bahwa pihak yang menerima titipan (bank) boleh memberi hadiah berbentuk barang atau uang kepada pemilik dana dan hadiah itu hukumnya halal sebagaimana difatwakan DSN tentang ketentuan umum giro wadiah: “Tidak ada imbalan yang disyaratkan, kecuali dalam bentuk pemberian (‘athaya) yang bersifat suka rela dari pihak bank”. Yang menjadi dasar pendapat ini adalah niat nasabah menitipkan uangnya dan ia dapat menarik uangnya kapan ia butuh. Ini tak ubahnya wadiah (titipan barang) dalam tinjaun fikih.

Tanggapan

Pendapat itu tidak kuat, karena dalam akad wadiah pihak yang menerima titipan tidak boleh menggunakan barang titipan. Andai barang titipan hilang tanpa kelalaiannya, dia tidak wajib mengganti barang/uang titipan. Dua hal ini menjadi ciri khusus wadiah yang tidak terdapat dalam transaksi rekening giro. Karena tidak ada seorang nasabah pun yang mau menerima kenyataan uangnya hilang di tangan bank.

Di samping itu, bank sangat leluasa menggunakan dana nasabah untuk dikelola dan dikembangkan. Maka transaksi giro hakikatnya bukanlah wadiah, tetapi lebih tepat disebut qardh (utang) sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahulla: “Para ahli fikih menyatakan bahwa apabila pihak yang menitipkan memberikan izin kepada pihak penerima titipan untuk menggunakan barang titipan maka akad wadiah (titipan) berubah menjadi akad qardh (utang)”[ii].

As-Samarqandi (wafat 540 H) juga berkata, “Sebuah transaksi yang tidak dapat dimanfaatkan barangnya melainkan dengan mengkonsumsi (menghabiskan) barang tersebut dan mengganti barang yang sejenisnya maka dinamakan qardh (utang)”[iii].

Pendapat Kedua

Transaksi rekening giro hakikatnya qardh dan bukan wadiah. Karena itu, pihak yang menitipkan uang (nasabah) tidak boleh menerima uang (bunga) dan barang (hadiah) dalam bentuk apa pun juga dari bank sebagai peminjam. Karena pinjaman yang mendatangkan manfaat tambahan hukumnya riba. Pendapat ini merupakan keputusan Majma Al-Fiqh Al-Islami (Divisi Fikih Organisasi Kerjasama Islam/OKI) No. 86 (3/9) 1995, yang menyatakan, Al-Hisabat Al-Jariyah (rekening giro) yang dikelola bank konvensional dan bank syariah hakikatnya menurut pandangan fikih adalah transaksi qardh (utang). Karena bank yang menerima titipan memberikan jaminan terhadap dana yang disimpan. Dan tidak ada pengaruhnya bahwa bank sebagai pihak yang meminjam merupakan lembaga keuangan dan bukan fakir miskin”.

Pendapat itu juga yang dianut oleh AAOIFI (lembaga internasional peletak standardisasi produk perbankan syariah) dalam bab Al-Qardh, yakni dinyatakan, Al-Hisabat Al-Jariyah (rekening giro) hakikatnya adalah qardh, di mana lembaga keuangan syariah memiliki dana yang disimpan dalam rekening giro dan menjamin dana tersebut dalam tanggungannya.”[iv].

Yang menjadi dasar pendapat itu diriwayatkan oleh Bukhari[v], bahwa ada beberapa orang yang menitipkan uangnya kepada Zubair bin al Awwam Radhiyallahu ‘anhu. Lalu Zubair mengubah akad titipan menjadi pinjaman agar dapat digunakannya sebagai tambahan modal. Sementara di sisi lain penitip merasa aman dan uangnya tidak akan hilang. Ini berbeda dengan titipan murni (wadiah), karena penerima titipan (wadiah) tidak menjamin uang yang dititip hilang tanpa ada unsur kelalaian.

Dalam hal ini, pendapat kedua yang mengatakan bahwa rekening giro adalah qardh dan bukan wadiah lebih kuat dan sesuai dengan tinjaun undang-undang perdata, sebagaimana disebutkan dalam UU Perdata Mesir No. 726, yang menyatakan, “Bila simpanan berbentuk uang atau benda lain yang bila digunakan akan habis dan pihak yang dititipi mendapat izin untuk menggunakannya, maka akad ini hakikatnya adalah qardh[vi].

Konsekuensi pendapat itu adalah bahwa nasabah sama sekali tidak berhak menerima bunga, komisi, bonus, bagi hasil, hadiah atau apa pun namanya yang diberikan bank sebagai pihak penerima dana simpanan di rekening giro. Semua bentuk pemberian bank itu statusnya riba, karena berarti nasabah mengambil keuntungan dari utang yang dia setorkan ke bank.

Ringkasnya, simpanan yang murni islami di bank syariah adalah rekening giro, di mana pihak bank tidak memberikan imbalan apa pun kepada nasabah. Allahu a’lam.***

Pull Quote: Ini Dia Giro yang Syar’i

  • Al-Hisab Al-Jary adalah simpanan yang disetorkan kepada bank dan bank berhak menggunakan uang tersebut, sementara nasabah boleh menarik simpanannya kapan pun dia Tapi ulama berselisih pendapat dalam memahami status rekening giro (Al-Hisab Al-Jari).
  • DSN MUI berpendapat, rekening giro statusnya Tapi Majma Al-Fiqh Al-Islami dan lembaga internasional standardisasi produk perbankan syariah (AAOIFI) menegaskan, rekening giro (Al-Hisab Al-Jari) statusnya transaksi utang (qardh) dan bukan titipan (wadiah).
  • Pendapat DSN MUI, yang menggolongkan rekening giro sebagai wadiah adalah pendapat yang tidak tepat, karena tiga alasan: (1) Pada akad wadiah, orang yang dititipi tidak boleh menggunakan barang titipan. Sementara pada rekening giro (Al-Hisab Al-Jari), bank bebas menggunakan dana tersebut untuk proyeknya; (2) Jika barang wadiah hilang, pihak yang dititipi tidak bertanggung jawab mengganti. Pada rekening giro (Al-Hisab Al-Jari), bank memberikan jaminan keamanan bagi harta nasabah; dan (3) Pada akad wadiah, orang yang dititipi tidak berhak memberikan bonus maupun tambahan lainnya. Pada rekening giro (Al-Hisab Al-Jari), bank memberikan bonus kepada nasabah.
  • Berdasarkan ciri khas rekening giro (Al-Hisab Al-Jari), para ulama mengkategorikan akad ini sebagai akad utang, dimana bank berutang kepada nasabah. Karena rekening giro (Al-Hisab Al-Jari) adalah transaksi utang, nasabah tidak boleh menerima bunga, komisi, bonus, bagi hasil, hadiah atau apapun namanya dari bank.
  • Konsep Al-Hisab Al-Jari sama dengan konsep rekening giro yang dipraktekkan di berbagai perbankan, hanya saja nasabah tidak boleh menerima bunga maupun bonus lainnya.

[i]  Al-Hisabat Al-Jariyah Wa Atsaruha fi Thansyiti Al-Harakah Al-Iqtishadiyah, jilid 2 hal497.

[ii]  Asy-Syarh Al-Mumti, jilid 10, hal 286.

[iii] Tuhfatul Fuqaha, jilid 3, hal 284.

[iv] Al-Ma’ayir Asy-Syar’iyyah, hal 271.

[v] Shahih Bukhari, jilid II, hal 962.

[vi] Dr. Sami Hamud, Al-Wada’i Al-Mashrafiyyah, jilid II, hal 962.


Artikel asli: https://pengusahamuslim.com/5454-al-hisab-al-jari-giro-yang-syari.html